Dampak Bagi Nakes Jika Polemik Gedung Baru Puskesmas Penago II Hingga Akhir November 2025 Belum Tuntas
Gedung baru Puskesmas Penago II, Kabupaten Seluma--
Ruangan yang sempit membuat beberapa kegiatan medis terpaksa dilakukan di luar gedung.
"Kadang kami harus keluar gedung untuk melayani pasien karena ruang di dalam sangat terbatas. Tapi kami tetap berusaha agar pelayanan tidak terganggu," tambahnya.
BACA JUGA:Cicilan iPhone 16 Pakai Kredivo, Begini Simulasi Angsurannya, 3 Bulan Sampai 24 Bulan
Meyzi mengaku khawatir apabila kerja sama benar-benar diputus. Sebab, masyarakat tidak lagi dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan di Puskesmas Penago II. Selain itu,
“Kalau kerja sama putus, masyarakat tidak bisa lagi berobat menggunakan BPJS di sini lagi, dan petugas juga tidak akan mendapat insentif dari layanan BPJS,” tandasnya.
BACA JUGA:PGRI Kota Bengkulu Serahkan SK Dewan Pembina kepada Ketua DPRD Kota Bengkulu
Sementara itu, Bupati Seluma Teddy Rahman menyikapi hal ini telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Seluma, karena menurutnya kegiatan fisik yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 dari pemerintah pusat dapat dilunasi dengan anggaran melalui Dana Bagi Hasil (DBH), agar tidak muncul permasalahan hukum dikemudian hari.
"Iya, kita masih menunggu Legal Opening dari Kejaksaan Negeri Seluma, jangan sampai muncul masalah hukum dikemudian hari, itu kan kegiatan fisik tahun 2024 didanai Dana Alokasi Khusus tapi dialihkan untuk kegiatan lainnya sehingga menimbulkan utang. Nah, kalau kita bayarkan utang tersebut memakai Dana Bagi Hasil apakah bisa atau tidak, kita masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Negeri Seluma," tegas Teddy Rahman.
BACA JUGA:Lewat DANA Goals, Menabung Lebih Aman dan Banyak Untungnya
(**)
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


