Iklan RBTV

Apa Saja Tunjangan yang Didapat Para PPPK Paruh Waktu?

Apa Saja Tunjangan yang Didapat Para PPPK Paruh Waktu?

Tunjangan PPPK Paruh Waktu--

NASIONAL,RBTV.DISWAY.ID - Setelah rangkaian seleksi yang panjang, akhirnya pemerintah resmi menuntaskan rekrutmen Pegawai Pemerintahdengna Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 pada 30 September lalu. 

Para peserta yang lolos kini hanya tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari instansi masing-masing. 

BACA JUGA:Kunjungi RBTV dan Harian RB, Wakapolda Bengkulu Ngobrol Akrab dengan Insan Pers

Dengan terbitnya SK tersebut, status mereka otomatis berubah menjadi ASN dengan sistem perjanjian kerja dan jam kerja yang lebih terbatas dibanding PPPK reguler.

Dasar hukum penetapan kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025. 

Aturan tersebut mengatur detail tentang mekanisme perekrutan, sistem kerja, serta hak dan kewajiban bagi PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:Penyelesaian Sengketa Pertanahan, Kejari Bengkulu MoU dengan BPN Kota Bengkulu

Bedanya PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Tidak seperti PPPK reguler yang bekerja penuh 8 jam sehari, PPPK paruh waktu hanya memilikikwjiban sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu. 

Skema ini dianggap lebih fleksibel dan disesuaikan dengan anggaran maupun kebutuhan instansi.
Soal gaji, sesuai KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, ada dua ketentuan yang berlaku:

1. Minimal setara dengan gaji terakhir saat masih berstatus honorer, atau

2. Mengikuti Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayah masing-masing.

Dengan sistem ini, gaji tidak lagi berdasarkan ijazah (SMA, D3, atau S1), melainkan menyesuaikan standar minimum di daerah. 

Sebagai gambaran, menurut PMK Nomor 83 Tahun 2022, gaji PPPK paruh waktu berada di kisaran Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: