Iklan RBTV

Apa Saja Tunjangan yang Didapat Para PPPK Paruh Waktu?

Apa Saja Tunjangan yang Didapat Para PPPK Paruh Waktu?

Tunjangan PPPK Paruh Waktu--

BACA JUGA:Dana Desa 2026 Turun Drastis! Ini Rincian Dana Desa Seluruh Kabupaten di Jawa Tengah, Cek Kabupaten Paling Bes

Tunjangan untuk PPPK Paruh Waktu

Selain gaji pokok, salah satu hal yang paling banyak ditanyakan adalah mengenai tunjangan PPPK paruh waktu. Jika pada PPPK reguler (penuh waktu) tunjangan sudah diatur lebih jelas dalam Perpres Nomor 11

Tahun 2024, maka unturtk PPPK paruh waktu,skemanya lebih fleksibel dan sangat bergantung pada kebijakan instansi masing-masing.

Secara umum, tunjangan yang berpotensi diberikan meliputi:

- Tunjangan keluarga: diberikan bagi yang sudah menikah atau memiliki tanggungan.

- Tunjangan pangan: setara dengan tunjangan beras yang biasanya juga diterima PNS/PPPK reguler.

- Tunjangan jabatan: berlaku jika menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu.

- Tunjangan kinerja: bisa diberikan sesuai ketersediaan anggaran instansi dan capaian kinerja individu.

- Tunjangan khusus: untuk posisi tertentu yang memiliki risiko atau beban kerja tambahan, misalnya tenaga kesehatan atau guru di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Namun, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang secara otomatis memperoleh semua tunjangan tersebut, untuk PPPK paruh waktu hak tunjangan lebih terbatas. 
Besarannya menyesuaikan kemampuan fiskal instansi dan belum seragam di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Kunjungi RBTV dan Harian RB, Wakapolda Bengkulu Ngobrol Akrab dengan Insan Pers

Harapan Setelah Penetapan Nomor Induk

Dengan terbitnya Nomor Induk (NI) PPPK, pegawai paruh waktu sudah resmi tercatat dalam sistem ASN nasional. 

Artinya, mereka berhak atas gaji rutin dan tunjangan sesuai aturan yang berlaku. 

Meski jumlahnya mungkin tidak sebesar PPPK reguler, adanya kepastian penghasilan dan status hukum membuat posisi PPPK paruh waktu jauh lebih terjamin dibanding sebelumnya saat masih berstatus honorer.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: