Iklan RBTV

Sidang Putusan Sela 4 Terdakwa Dugaan Korupsi Setwan Kepahiang di PN Bengkulu

Sidang Putusan Sela 4 Terdakwa Dugaan Korupsi Setwan Kepahiang di PN Bengkulu

--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Sidang pembacaan putusan sela perkara dugaan korupsi Setwan Kepahiang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu Kamis (09/10) sore.

Dalam pembacaan putusan sela, hakim Sahat Sahur Parulian Banjarnahor, menyatakan menolak semua eksepsi yang disampaikan penasehat hukum para terdakwa.

Menurut hakim, keberatan yang diajukan 4 orang terdakwa yakni Joko Triono, Nanto Husni, RM Johanda dan Budi Hartono tidak berdasar hukum.

Berkaitan soal kerugian negara yang dituangkan dalam eksepsi seharusnya masuk dalam pokok pekara, dan dalam hal dakwaan yang disampaikan JPU sudah sebagaimana mestinya dan sudah memenuhi syarat formil dan materil dakwaan.

BACA JUGA:Bahas Perlindungan Investor, BEI dan KSEI Gelar Gathering Bersama Investor dan Media di Kota Bengkulu

Usai pembacaan putusan sela, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan proses sidang selanjutnya, yaitu pemeriksaan pokok perkara.

Sementara itu, pasca pembacaan putusan Hafiedz Assegaf menyatakan jika pada sidang pokok perkara pertama ada kurang lebih saksi 10 orang dihadirkan yang terdiri dari pihak Setwan Kepahiang.

"Sidang akan dilanjutkan Minggu depan dengan agendanya akan menghadirkan 10 orang saksi," ungkap JPU Kejari Kepahiang.

BACA JUGA:Tersebar di 67 Kelurahan, Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) Terima SK dari Pemerintah Kota Bengkulu

Dalam surat dakwaannya sebelumnya, jaksa menyebut jika dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh 10 terdakwa ini mencakup beberapa item kegiatan di Sekretariat Dewan Kepahiang.

Item itu mulai dari spj fiktip perjalanan dinas, dana publikasi, makan minum, belanja ATK kantor hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 28 miliar.

BACA JUGA:Profil Ma Ning, Wasit yang Pimpin Laga Indonesia Vs Irak, Penuh Kontroversi?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: