Pengakuan 13 Saksi Kepada Hakim Saat Sidang Perkara Dugaan Korupsi di Setwan DPRD Kepahiang
--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Negeri Kepahiang menghadirkan 13 orang saksi di persidangan untuk membuktikan dakwaan perkara dugaan korupsi anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang.
13 orang saksi yang dihadirkan JPU merupakan staf dan ASN di Setwan DPRD Kepahiang.
Para saksi tersebut antara lain:
- Diana Widia
- Khoiriyah Anjarlena
- Doni Apriliansyah
- Muhammad Haikal
- Yosep Pujo Aryanto
- Risdo Maya Harun
- Hendra Saputra
- Hendra
- Harsi Arsomi
- Defi Efendi
- KMS. Ansori Helmi
- Aryanti
- Septiyani Utami
BACA JUGA:Kasus Dana Hibah KPU, Kejari Bengkulu Selatan Periksa 75 Saksi
Keterangan para saksi dihadapan majelis hakim berbeda-beda, ada saksi yang mengaku iktu dalam perjalanan dinas dan menjadi pendamping, ada juga saksi yang mengaku tidak ikut dalam perjalanan dinas.
Dalam perkara ini, bagi saksi yang ikut perjalanan dinas, uang perjalanan dinas akan dipotong sebesar Rp500 ribu, dan bagi yang tidak ikut dalam perjalanan dinas, hanya akan mendapatkan uang sebesar Rp700 ribu hingga Rp 1 juta dengan syarat nama yang bersangkutan akan dimasukan dalam SPJ perjalanan dinas.
BACA JUGA:Keterangan Sopir dan Kernet Bus Putra Rafflesia ke Polisi Pasca Laka Maut di Seluma
Dalam persidangan, keterangan saksi menguatkan dakwaan JPU.
Berkaitan dengan adanya pemotongan uang sebesar Rp500 ribu di setiap perjalanan dinas, para saksi mengaku mengetahui informasi tersebut dari pembantu bendahara.
Sementara itu untuk yang tidak melakukan perjalanan dinas dinamakan saving yang dicantumkan di SPT dengan akan mendapatkan uang sebesar Rp700 ribu hingga Rp 1 juta.
"Penawaran Saving ditawarkan oleh terdakwa Rolan selaku Sekwan, Kabag Andi Suryawan," ungkap para saksi dimuka persidangan.
BACA JUGA:Uang Praktik Kerja Industri Mahasiswa dan Mahasiswi Unihaz Bengkulu Sebagian Digunakan Top Up Judol
Terhadap keterangan saksi, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kepahiang, Febrianto Ali Akbar melalui Jaksa Penuntut Umum Kejari Kepahiang, Rezeky Akbar Fernado menegaskan sekali lagi keterangan saksi menguat semua pembuktian yang pihaknya sangkal kepada para terdakwa terjerat dugaan korupsi Penggunaan Anggaran di Sekretariat Dewan Kepahiang.
"Aturan tertulis tentang pemotongan tidak diatur, hak itu diberikan kepada setiap pelaku perjalanan dinas. Tapi faktanya, meski mereka sudah melakukan perjalanan dinas, tetap dipotong, beberapa kegiatan tidak dikerjakan, tapi uangnya tidak diterima oleh penerima, pemotongan atas perintah Sekwan," ungkap Rezeky Akbar Fernando.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


