Jika Terlanjur Galbay Utang Pinjol, Ini Cara agar Tidak Diteror DC
Debt Collector --
2. Meminta penambahan waktu
Selain meminta pengurangan bunga, Anda bisa meminta penambahan waktu ke pihak pinjaman online dengan syarat yang telah ditentukan oleh aplikasi pinjol tersebut.
Umumnya, apabila Anda galbay tidak lewat dari berminggu-minggu, pinjol legal OJK akan memberikan tambahan waktu dan kalian harus menepati pembayaran selanjutnya sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
BACA JUGA:Jangan Takut, Ini yang Harus Dilakukan Jika Motor Tiba-tiba Dicegat DC di Jalan
3. Jangan andalkan pinjol ilegal
Jangan sekali-kali tergiur dengan rayuan yang ditawarkan pinjol ilegal. Perlu diketahui, sistem gali lobang tutup lobang ini tidak akan memberikan kemudahan sama sekali.
Karena, banyak yang baru diberi pinjaman, namun keesokan harinya sudah ditagih untuk dilunasi.
Jadi untuk jalan terbaiknya yakni lebih baik andalkan uang yang ada daripada menambah masalah.
4. Melapor ke instansi terkait
Jadi, apabila dalam proses penagihan masyarakat mendapat perbuatan yang tidak menyenangkan, teror, serta sudah merugikan masyarakat maka dapat melaporkan ke pihak yang berwajib agar diambil tindakan hukum.
BACA JUGA:Galbay JULO, Simak Prosedur Penagihan Lapangan Sesuai Aturan OJK
Batasan Penagihan
Dilansir dari sumber lain, meskipun DC berhak menagih, sesuai peraturan OJK nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62 beleid mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan aturan perundang-undangan.
Sehingga, penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan dilakukan tidak menggunakan ancaman dan tindakan yang mempermalukan konsumen. Penagihan juga tidak boleh mengintimidasi dan dilakukan secara terus menerus.
Jadi, dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat.
Apakah DC boleh melakukan penagihan diluar rumah atau tempat yang ditentukan tersebut?
Ya, DC diperbolehkan melakukan penagihan di luar tempat dan waktu yang diatur, namun harus disertai dengan persetujuan konsumen terlebih dahulu.
Demikianlah informasi ini, semoga bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


