Iklan RBTV

Sudah Terlanjur Utang Pinjol? Ini Aturan yang Berlaku DC Boleh Tagih Utang

Sudah Terlanjur Utang Pinjol? Ini Aturan yang Berlaku DC Boleh Tagih Utang

Aturan untuk penagihan Pinjol oleh DC--

Dalam Pasal 306 UU PPSK mengatur jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.

Aturan Baru Pinjol

Adapun berikut ini aturan terbaru OJK untuk bisnis pinjol yang berlaku mulai 2024:

1. Penurunan Bunga dan Biaya Lain

2. Denda Keterlambatan

3. Tak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform

4. Penagihan Hanya Sampai Jam 8 Malam

5. Memperketat Aturan Penagihan

6. Kontak Darurat Bukan Buat Menagih

7. Pinjol Wajib Asuransi

Demikianlah, semoga informasi ini bisa bermanfaat. 

BACA JUGA:Jika Terlanjur Telat Bayar Tagihan Shopee PayLater Apakah Didatangi DC Lapangan?

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: