Cara Mengatasi Ditagih DC , Sementara Pinjol Sudah Lunas
--
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi langsung pihak fintech penyedia layanan. Jelaskan kronologi dan sertakan bukti pembayaran lengkap, seperti tangkapan layar transfer, bukti pelunasan, atau e-mail konfirmasi.
Untuk itu, jika sahabat Camkoha sudah melunasi melalui virtual account, pastikan jika nominal dan tanggal transaksi sesuai dengan tagihan terakhir. Bukti ini sangat penting untuk memperkuat klarifikasi Anda.
Namun, apabila setelah klarifikasi tagihan masih tetap muncul, terutama jika disertai ancaman atau nada kasar dari debt collector, maka tindakan yang harus dilakukan adalah dengan segera laporkan kejadian merugikan ini ke pihak kepolisian. Sebab, tindakan ini bisa dikategorikan sebagai intimidasi atau kekerasan verbal.
2. Laporkan ke AFPI
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan lembaga resmi yang mengawasi praktik penagihan fintech di Indonesia.
Untuk itu, kejadian yang dianggap merugikan nasabah bisa diadukan ke AFPI melalui situs www.afpi(or.id) atau menghubungi call center 150505 (bebas pulsa).
AFPI akan membantu menindaklanjuti laporan dan memastikan fintech bersangkutan mengikuti prosedur yang benar.
BACA JUGA:Angsuran KUR BRI Bulan November 2025 Pinjaman Hingga Rp500 Juta, Modal Besar Cicilan Super Ringan
Nah, sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi penagihan meskipu telah melakukan pelunasan, maka selalu pastikan jika platform pinjol yang sahabat Camkoha gunakan sudah terdaftar di OJK. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
(Putri Nurhidayati)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


