Cara Mengatasi Ditagih DC , Sementara Pinjol Sudah Lunas
--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Hingga November tahun 2025, penggunaan jasa pinjaman online (pinjol) di Indonesia terus meningkat.
Melansir dari hasil laporan terbaru Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dalam Profil Internet Indonesia 2025, jika dari survei terhadap 8.700 responden di 38 provinsi, rupanya tercatat sebanyak 8.21% masyarakat menggunakan layanan pinjol pada tahun 2025, naik dari tahun sebelumnya yakni sebesar 5.42% di tahun 2024.
BACA JUGA: 10 Pinjol Populer Tanpa BI Checking, Referensi untuk Pemilik Riwayat Kredit Kurang Baik
Siapa yang tidak tergiur, pinjol selalu menjadi solusi disaat seseorang dihadapkan dengan kebutuhan uang mendesak.
Dengan menawarkan kemudahan, proses cepat, tanpa jaminan, dan mudah diakses lewat aplikasi, tentu saja langkah ini dipilih tanpa mempertimbangkan apa yang akan menjadi risikonya.
Risiko yang tentu saja bisa ditebak adalah akan adanya penagihan saat kita lupa atau gagal dalam membayar. Namun, bagaimana jika kita masih menerima tagihan padahal pinjaman sudah lunas?
BACA JUGA:Main Game Dapat Saldo DANA? Ini Cara Cuan dari Aplikasi Penghasil Uang November 2025
Bayangkan, jika sudah membayar semua cicilan, namun kita masih menerima telepon atau pesan penagihan bahkan terkadang berisikan ancaman oleh debt collector. Tentu saja selain mengganggu, tindakan ini juga bisa menimbulkan rasa stres dan mencoreng nama baik.
Lantas, kenapa pinjol yang sudah dilunasi masih menagih? Apa penyebabnya? Berikut ini adalah penjelasannya!
Berdasarkan penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penagihan seharusnya memang hanya dilakukan kepada nasabah yang memang belum melunasi kewajiban atau mengalami keterlambatan pembayaran.
BACA JUGA:Simak Daftar Angsuran KSM Mandiri November, Rp10–50 Juta Tenor 5 Tahun, Proses Cepat Tanpa Ribet
Namun, kesalahan teknis atau administratif bisa saja membuat pengguna yang sudah melunasi pinjaman tetap menerima tagihan.
Untuk itu, jika sahabat Camkoha sudah melunasi pinjaman online namun tetap ditagih, maka beberapa hal yang harus dilakuka, diantaranya adalah berikut ini.
1. Hubungi pihak fintech penyedia layanan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


