Gagal Bayar Kredivo, Apakah Boleh DC Tagih Utang ke Tempat Kerja?
--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Kemajuan teknologi berdampak positif di berbagai sektor, termasuk halnya untuk berbelanja atau mendapatkan pinjaman. Salah satunya melalui pinjaman online di Kredivo.
Kredivo merupakan solusi kredit instan yang memberikan kamu kemudahan untuk beli sekarang dan bayar nanti dalam tenor 1 bulan atau tenor cicilan 3 bulan dengan bunga 0%.
BACA JUGA:Sukses, Fun Run Unib Dilepas Deputi Kemenpora RI dan Anggota DPR RI
Kemudian, juga ada tenor cicilan 6, 12, 18, hingga 24 bulan dengan bunga mulai dari 1.99%, 2.49%, 2.60%, 2.99% atau 3.99% per bulan.
Kendati begitu, tak sedikit pula yang telat bayar atau bahkan gagal bayar (Galbay). Jika kondisi tersebut terjadi, tentu ada risiko yang harus diterima bagi pengguna layanan Kredivo.
Sebenarnya Kredivo tidak jauh berbeda dengan pinjol lainnya, yakni memberikan denda jika telat membayar tagihan. Selain itu, juga berisiko dapat berujung BI Checking. Bahkan, ada pula yang didatangi debt collector atau DC.
Lantas, apakah DC boleh tagih utang di tempat kerja?
BACA JUGA:Pertamina Pastikan Pasokan BBM Aman di Bengkulu, Kapal Pengangkut Tiba Besok Pagi
Pada dasarnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memberikan kelonggaran bagi DC untuk menagih utang di kantor nasabah.
Jadi, kebijakan ini diambil untuk memberikan fleksibilitas dalam proses penagihan, terutama bagi konsumen yang sulit ditemui di rumah.
Meskipun demikian, langkah ini tidak dapat dilakukan secara bebas karena tetap ada aturan yang mengikat agar praktik penagihan berjalan dengan adil dan tidak merugikan konsumen.
BACA JUGA:Bengkulu BISA, Warga Rt 27 Sumur Dewa Gotong Royong sekaligus Perkuat Kekompakan
Aturan yang Berlaku
Izin bagi DC untuk menagih di tempat kerja hanya berlaku jika konsumen memberikan persetujuan terlebih dahulu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


