Gagal Bayar Kredivo, Apakah Boleh DC Tagih Utang ke Tempat Kerja?
--
Selain itu, prosesnya wajib mematuhi sejumlah persyaratan ketat demi melindungi hak-hak konsumen. Semua ketentuan ini telah diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023. Berikut penjelasannya.
Persyaratan penagihan ke Tempat Kerja
Berikut beberapa persyaratan yang berlaku untuk penagihan di kantor:
• DC hanya boleh melakukan penagihan di luar alamat domisili (seperti di kantor) apabila konsumen memberikan persetujuan tertulis.
• Proses penagihan hanya diperkenankan Senin–Sabtu, pukul 08.00–20.00, dan tidak boleh dilakukan pada hari libur nasional.
BACA JUGA:Bengkulu BISA, Warga Rt 27 Sumur Dewa Gotong Royong sekaligus Perkuat Kekompakan
Larangan ketat yang harus dipatuhi
Selain itu, DC juga dilarang keras melakukan beberapa hal berikut ini:
• Ancaman, kekerasan, atau mempermalukan konsumen.
• Tekanan fisik maupun verbal.
• Penagihan kepada pihak selain konsumen (misalnya keluarga atau atasan).
• Penagihan berulang yang mengganggu atau menekan konsumen secara berlebihan.
BACA JUGA:Cicilan Paling Murah Pinjaman Rp 85 Juta, hanya KUR BRI November 2025, Cek Apa saja Syaratnya
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


