Iklan RBTV

Gagal Bayar Kredivo, Apakah Boleh DC Tagih Utang ke Tempat Kerja?

Gagal Bayar Kredivo, Apakah Boleh DC Tagih Utang ke Tempat Kerja?

--

Selain itu, prosesnya wajib mematuhi sejumlah persyaratan ketat demi melindungi hak-hak konsumen. Semua ketentuan ini telah diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023. Berikut penjelasannya.

Persyaratan penagihan ke Tempat Kerja

Berikut beberapa persyaratan yang berlaku untuk penagihan di kantor:

DC hanya boleh melakukan penagihan di luar alamat domisili (seperti di kantor) apabila konsumen memberikan persetujuan tertulis.

• Proses penagihan hanya diperkenankan Senin–Sabtu, pukul 08.00–20.00, dan tidak boleh dilakukan pada hari libur nasional.

BACA JUGA:Bengkulu BISA, Warga Rt 27 Sumur Dewa Gotong Royong sekaligus Perkuat Kekompakan

Larangan ketat yang harus dipatuhi

Selain itu, DC juga dilarang keras melakukan beberapa hal berikut ini:

• Ancaman, kekerasan, atau mempermalukan konsumen.

• Tekanan fisik maupun verbal.

• Penagihan kepada pihak selain konsumen (misalnya keluarga atau atasan).

• Penagihan berulang yang mengganggu atau menekan konsumen secara berlebihan.

BACA JUGA:Cicilan Paling Murah Pinjaman Rp 85 Juta, hanya KUR BRI November 2025, Cek Apa saja Syaratnya

Sheila Silvina

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: