Iklan RBTV

KUR BCA November Anti Ribet, Ini Cara Pengajuan Dana Rp 25 Juta Via HP

KUR BCA November Anti Ribet, Ini Cara Pengajuan Dana Rp 25 Juta Via HP

Pinjaman KUR BCA 2025--

- Usaha aktif minimal 6 bulan

- Tidak sedang memiliki KUR aktif di bank lain

- Melengkapi dokumen wajib, e-KTP, KK, NPWP, NIB / SIUP / Surat Keterangan Usaha

- Laporan usaha, mutasi rekening, bukti pendapatan

BACA JUGA:Glow Run Night RBTV X Polresta Siap Manjakan Runner dari Berbagai Daerah, Begini Cara Daftarnya

Cara Pengajuan KUR BCA 2025

Seperti disinggung sebelumnya, jika KUR BCA bisa diajukan hanya melalui HP atau laptop yakni melalui situs resmi BCA. Berikut ini langkah-langkah pengajuan KUR BCA online:

- Kunjungi situs BCA

Buka situs resmi BCA dan cari bagian "Produk" atau "Pinjaman Bisnis". 

- Pilih KUR

Pilih menu "Kredit Usaha Rakyat (KUR)" dan baca informasi lengkapnya. 

- Ajukan sekarang

Klik tombol "Ajukan Sekarang" yang biasanya ada di bagian bawah halaman. 

- Verifikasi nomor telepon

Isi nomor telepon, kemudian klik "Verifikasi" untuk menerima kode verifikasi. 

- Isi formulir

Masukkan data yang diminta pada formulir online dan unggah dokumen-dokumen yang diperlukan. 

- Tunggu pemberitahuan
Tunggu kabar lebih lanjut dari pihak BCA melalui SMS atau email terkait proses selanjutnya.

Dengan pengajuan pinjaman lewat online atau hanya melalui HP ini, Anda tidak perlu ribet mengunjungi kantor cabang BCA. Cara ini tentu saja lebih praktis dan fleksibel.

BACA JUGA:Polres Seluma Rilis Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Dusun Tengah, Kapolres Beberkan Modusnya

Tabel KUR BCA 2025

Tabel KUR BCA berikut ini, bisa Anda jadikan sebagai gambaran jika ingin mengajukan pinjaman KUR sebesar Rp 25 juta selama 3 tahun. Namun, tabel ini bukanlah simulasi pastinya. 

Sebab, untuk mengetahui nominal angsuran pasti, Anda bisa langsung berkunjung ke kantor cabang BCA dan lakukan simulasi secara langsung bersama petugasnya. Berikut adalah angsuran untuk KUR BCA Rp 25 juta:

- Angsuran 12 bulan: Rp 2.151.600 per bulan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: