Iklan RBTV

Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN

Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN

Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Muhamad Rullyandi, S.H., M.H--

Untung Sari

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait