Iklan RBTV

Apa Bedanya Mitra Pendataan dan Mitra Pengolahan BPS 2026?

Apa Bedanya Mitra Pendataan dan Mitra Pengolahan BPS 2026?

Rekrutmen Mitra Statistik BPS 2026--

Mitra Pengolahan secara umum akan melakukan entri data hasil pendataan dengan menggunakan komputer/laptop.

Seperti dikutip dari situs mitra.bps.go.id, Mitra Pengolahan merupakan Mitra Statistik yang bertugas untuk melakukan kegiatan pengolahan hasil pendataan lapangan dalam rangkaian kegiatan sensus atau survei bps.

Pelaksanaan kegiatan sensus/survei BPS dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999.

Maka dari itu, seorang Mitra Pengolahan dituntut untuk memiliki sikap disiplin, teliti, ulet, dan bertanggung jawab agar pengolahan data berjalan dengan lancar.

BACA JUGA:HUT ke-57 Bengkulu Jadi Momentum Perkuat Semangat Merah Putih dan Akselerasi Pembangunan

- Tugas Mitra Pendataan BPS 2026

Mitra/petugas Pendataan BPS 2026 memiliki tugas tertentu sesuai dengan alokasi penugasan, antara lain meliputi BPS Kabupaten/Kota dan BPS Provinsi.

Mitra Pendataan BPS 2026 yang sudah terdaftar di satuan kerja (satker) BPS untuk wilayah Kabupaten/Kota tertentu. Sehingga, mereka dapat dipekerjakan pada kegiatan sensus dan survei yang diselenggarakan BPS Kabupaten/Kota tersebut.

Tentunya, selain itu mitra juga dapat dipekerjakan oleh pihak BPS Provinsi yang mencakup wilayah Kabupaten/Kota. Contohnya, Mitra Statistik BPS Kabupaten Seluma dapat mengikuti kegiatan BPS Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Catat! Lewat Jam Kerja Ini Jangan Terima DC Shopee Bertamu ke Rumah!

Walaupun demikian, Mitra BPS 2026 yang sudah terdaftar di satu satuan kerja (satker) BPS Kabupaten/Kota tertentu, maka mereka tidak bisa dipekerjakan dalam kegiatan sensus dan survei yang dilakukan satuan kerja (satker) Kabupaten/Kota lainnya.

Misalnya, Mitra Statistik BPS Kabupaten Kepahiang tidak bisa mengikuti kegiatan BPS Kota Bengkulu.
Untuk memudahkan kamu memahaminya, untuk contoh tugas yang dilakukan Mitra Pendataan BPS 2026 untuk posisi petugas pengolah data adalah berupa menerima, menghitung, dan mengelompokkan dokumen.

Tugas Mitra Pendataan BPS 2026 lainnya seperti pengecekan isian dokumen hingga input data kuesioner ke aplikasi.

Demikianlah, semoga informasi berikut bermanfaat.

BACA JUGA:Siap Lulus Uji Kompetensi Mitra Statistik BPS 2026, Ini Rumus Menghitung Cepat Matematika

Sheila Silvina

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: