Iklan RBTV

Hindari Kegaduhan, Ketahui Hak DC Shopee dan Hak Nasabah agar Pembayaran Lancar dan Nyaman

Hindari Kegaduhan, Ketahui Hak DC Shopee dan Hak Nasabah agar Pembayaran Lancar dan Nyaman

Debt Collector--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Shopee PayLater dan SPinjam menjadikannya tempat yang menawarkan akses pinjaman mudah bagi pengguna yang membutuhkan dana cepat. 

Namun kemudahan itu juga datang dengan tanggung jawab. Ketika pembayaran menunggak terlalu lama, proses penagihan akan berjalan, dan di tahap tertentu pihak debt collector (DC) dapat melakukan kunjungan.

BACA JUGA:Pemkab Seluma Terima 14 Dokter Internship, Siap Bertugas di RSUD dan Puskesmas

Sayangnya, banyak keributan terjadi bukan karena niat buruk, melainkan karena ketidaktahuan kedua belah pihak mengenai hak dan kewajibannya. 

Padahal, aktivitas penagihan sudah diatur oleh regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan setiap langkah harus mengikuti aturan yang berlaku. 

Karena itu, memahami apa saja batasan, hak, serta kewajiban DC dan nasabah menjadi kunci agar proses penyelesaian tunggakan bisa berjalan tanpa cekcok.

BACA JUGA:Mau Wujudkan Rencana Besar di 2026? KSM Mandiri Siapkan Dananya dengan Cicilan Tetap Ringan, Cek Syaratnya Ini

Hak DC Shopee, Apa Saja yang Diperbolehkan?

Pertama, DC memiliki hak menagih utang yang sudah jatuh tempo. Penagihan ini dilakukan kepada pengguna yang tercatat melakukan wanprestasi atau gagal bayar. 

Selama pengguna belum melunasi kewajiban sesuai perjanjian, DC berhak mengingatkan dan meminta penyelesaian.

Jika tunggakan berlangsung cukup lama dan komunikasi melalui telepon maupun pesan tidak membuahkan hasil, DC lpanaga bisa datang ke alamat nasabah. Kunjungan ini merupakan bagian dari prosedur penagihan resmi. 

Saat penagihan dilakukan, DC juga berhak menerima pembayaran apabila nasabah ingin melunasi atau mencicil secara langsung.

Selain itu, seorang DC sah yang ditugaskan oleh Shopee wajib memiliki identitas resmi mulai dari kartu identitas, surat tugas atau surat kuasa dari perusahaan, hingga sertifikasi penagihan. 

Hak untuk menjalankan tugas harus disertai kejelasan identitas agar nasabah merasa aman bahwa mereka berhadapan dengan petugas resmi, bukan oknum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: