6 Kateogori dan Kriteria Mitra Statistik yang Rentan DIputus Kontrak oleh BPS
--
Pelanggaran terhadap poin-poin dalam pakta integritas, seperti manipulasi data, kecurangan, atau tindakan tidak etis lainnya, dapat menjadi alasan kuat pemutusan kontrak.
BACA JUGA:Akhir Minggu Ada DANA Kaget Ratusan Ribu, Cek Cara Klaimnya Berikut
- Kinerja yang Buruk
Jika mitra tidak dapat menyelesaikan tugas pendataan, pengawasan, atau pengolahan data sesuai dengan standar kualitas, target waktu, dan jadwal yang telah ditentukan, maka BPS juga berhak untuk menghentikan kontraknya.
- Ketidakpatuhan terhadap Prosedur
BPS memiliki prosedur operasional standar (SOP) yang ketat untuk kegiatan statistik. Jadi, ketidakpatuhan terhadap SOP, misalnya dalam hal kerahasiaan data atau metode pengumpulan data, juga dapat berakibat pada pemutusan kontrak.
- Tidak Memenuhi Kriteria Kualitas
Dalam proses rekrutmen, calon mitra harus mencapai nilai minimal tertentu dalam tes kompetensi.
Jika dalam pelaksanaan tugasnya dinilai tidak lagi memenuhi standar kompetensi yang disyaratkan, maka kontraknya bisa saja ditinjau ulang atau dihentikan.
BACA JUGA:Berapa Hari Klaim Asuransi KUR BRI Bisa Cair?
- Melakukan Penipuan atau Pemalsuan Dokumen
Dugaan penipuan atau pemalsuan dokumen selama proses rekrutmen atau selama masa kontrak juga merupakan pelanggaran serius yang dapat menyebabkan pemutusan kontrak dan konsekuensi hukum lainnya.
- Kebutuhan Operasional atau Berakhirnya Proyek
Kontrak mitra BPS bersifat temporer, terkait dengan periode sensus atau survei tertentu. Kontrak akan berakhir secara otomatis ketika kegiatan statistik tersebut selesai atau jika terjadi perubahan kebutuhan operasional di internal BPS.
Secara umum, keputusan pemutusan kontrak akan didasarkan pada ketentuan yang tertulis dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) atau kontrak yang ditandatangani oleh mitra dan pihak BPS terkait.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


