Tahapan Melapor Bila Merasa Tertindas Saat Ditagih DC Shopee, Bisa ke OJK dan Shopee
--
Tahap 2, Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Jika pengaduan ke Shopee tidak ditanggapi dengan memuaskan atau perilaku penindasan terus berlanjut, maka debitur berhak melapor ke OJK, lembaga yang mengawasi industri jasa keuangan di Indonesia.
1. Pastikan Debitur Telah Melapor ke Shopee
OJK mensyaratkan agar konsumen telah mengupayakan penyelesaian internal terlebih dahulu dengan penyedia layanan jasa keuangan (Shopee).
2. Siapkan Dokumen Pendukung
Siapkan bukti-bukti yang sama seperti pada Tahap 1, ditambah bukti bahwa debitur sudah mencoba melapor ke Shopee (misalnya, nomor tiket pengaduan atau email korespondensi).
3. Ajukan Pengaduan ke OJK
- Melalui Portal Online
- Gunakan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK. Anda perlu mengisi formulir online dan mengunggah dokumen pendukung.
- Melalui Telepon
- Hubungi layanan konsumen OJK di nomor 157. Layanan ini tersedia 24 jam setiap hari.
- Melalui WhatsApp
- Kirim pengaduan melalui nomor WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157.
- Melalui Email
- Kirimkan laporan ke [email protected].
BACA JUGA:Siapa Cepat Dia Dapat, Buruan Klaim Saldo DANA Kaget Awal Bulan, Langsung Cair
(Putri Nurhidayati)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


