Iklan RBTV

7 Tindakan Debitur Galbay yang Membuat DC Lapangan Shopee Marah

7 Tindakan Debitur Galbay yang Membuat DC Lapangan Shopee Marah

--

Menyebarkan informasi palsu atau tuduhan tidak berdasar mengenai DC atau Shopee di media sosial atau lingkungan sekitar bisa membuat pihak penagih merasa dirugikan.

BACA JUGA:TapTap Mining Peluang Dapat Saldo DANA, Bisa Dijadikan Penghasilan Utama?

- Menggunakan Pihak Ketiga (Biro Jasa atau Oknum) untuk Menghadapi DC

 Menggunakan jasa penengah yang tidak resmi atau oknum yang justru mempersulit proses penagihan alih-alih memfasilitasi solusi, seringkali dianggap menghambat dan memanipulasi situasi.

- Mengabaikan Solusi Restrukturisasi Utang

Meskipun mengalami kesulitan finansial, mengabaikan tawaran program restrukturisasi utang yang sah dari Shopee (jika tersedia) menunjukkan ketidakpedulian terhadap kewajiban dan solusi yang ditawarkan.

- Melaporkan DC ke Pihak Berwenang Tanpa Pelanggaran yang Jelas

Melaporkan DC ke polisi atau OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tanpa adanya bukti tindakan penagihan yang melanggar hukum (misalnya, kekerasan, ancaman, atau penagihan di luar jam kerja yang wajar) dapat membuat DC merasa diserang padahal sudah menjalankan prosedur. 

BACA JUGA:Tanpa Main Game! Klik Link DANA Kaget dan Siap-siap Saldo DANA Kamu Bertambah

Ingat, jika utang adalah masalah perdata, bukan pidana, selama tidak ada unsur penipuan atau itikad buruk. Debitur memiliki hak dan kewajiban. Jika memang mengalami kesulitan bayar, langkah terbaik adalah berkomunikasi secara kooperatif dengan pihak Shopee dan mencari solusi seperti restrukturisasi utang. 

(Putri Nurhidayati)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: