Segini Bunga SPinjam dan Shopee PayLater, Cicilan Jadi Lebih Ringan
Bunga SPinjam dan SPayLater --
Transaksi menggunakan Shopee PayLater dikenakan cicilan dengan suku bunga minimum 2,95% dari jumlah total pembayaran.
Umumnya, para pengguna juga perlu membayar biaya penanganan sebesar 1% dari harga produk dan ongkos kirim per transaksinya.
Mulanya, Shopee PayLater akan memberikan limit kredit Rp 750 ribu bagi para pengguna baru. Akan tetapi, kabar baiknya kredit tersebut dapat terus bertambah sampai Rp 15 juta sesuai dengan jumlah transaksi dan ketertiban pengguna dalam membayarkan tagihan.
BACA JUGA:Masih Hangat! Update Link DANA Kaget Hari Ini Berlaku untuk 5 Orang saja!
Restrukturisasi Shopee PayLater
Nah, jika kamu mengalami keterlambatan pembayaran, maka dapat melakukan pembayaran menggunakan kebijakan Restrukturisasi Utang dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Klik Saya > ShopeePayLater
2. Anda akan mendapatkan pesan bahwa Anda mendapatkan kebijakan Restrukturisasi Utang > klik Bayar
3. Masukkan jumlah minimum pembayaran > Klik Metode Pembayaran
4. Anda dapat menggunakan metode pembayaran ShopeePay, Indomaret atau Virtual Account > Klik Konfirmasi
5. Jika Anda melakukan pembayaran pada waktu dan dalam nominal yang sesuai dengan notifikasi, secara otomatis tanggal jatuh tempo pembayaran sisa tagihan Anda akan diperpanjang hingga 1 bulan berikutnya.
BACA JUGA:Teuku Zulkarnain: Rp 700 M Dianggarkan Guna Peningkatan Infrastruktur Provinsi Bengkulu Tahun 2026
Sebagai catatan: Jadi, apabila kamu tidak melakukan pembayaran sesuai waktu dan nominal yang tertera pada notifikasi, keringanan pembayaran tagihan akan hangus dan tampilan menu pada ShopeePayLater Anda akan kembali seperti semula.
Kemudian, kamu juga bisa mengajukan keringanan pembayaran tagihan maksimal sebanyak 3 kali. Sebenarnya, setiap pengajuan keringanan akan dikenakan biaya yang akan ditentukan kemudian dan masuk ke tagihan bulan berikutnya.
BACA JUGA:Idul Fitri 2026 Tinggal Hitungan Minggu, Cek di Sini Mulai Kapan Puasa
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


