Iklan RBTV

Yang Menunggak Angsuran Cemas, Apakah Debt Collector Bisa Bawa Nasabah ke Kantor Polisi?

Yang Menunggak Angsuran Cemas, Apakah Debt Collector Bisa Bawa Nasabah ke Kantor Polisi?

Apakah Debt Collector bisa bawa nasabah ke kantor polisi?--

“Kalau mereka sampai menarik-narik kalian, kalian bisa melaporkan balik seperti kekerasan fisik dan lain sebagainya,”

Polisi Tidak Menangani Urusan Perdata

Polisi hanya dapat terlibat jika ada potensi kerusuhan atau kekerasan, misalnya dalam bentuk pengawalan. Namun, mereka tidak menangani kasus utang karena itu adalah perkara perdata.

“Polisi hanya bisa ikut campur kalau dimintai pertolongan terkait masalah untuk menghindari kekerasan atau terjadinya kerusuhan atau tindak pidana.”

Waspadai Ancaman dan Intimidasi

Banyak masyarakat, terutama di daerah, menjadi korban intimidasi karena ketidaktahuan.

Mereka mudah dihasut hingga akhirnya terjebak dalam siklus gali lubang tutup lubang yang tak berujung.

“Banyak orang di daerah-daerah terutama yang enggak tahu-menau dan dengan cara seperti ini mereka gampang banget kayak dihasut, makin terperosok dan makin stres hidupnya,” ucap Hendra.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui hak dan perlindungan hukum yang berlaku. Jangan takut jika mendapat ancaman serupa, karena hukum ada di pihak kita.

BACA JUGA:DC Lapangan Shopee Berkeliaran, Ini Tahapannya Sebelum Datang ke Rumah Anda

Apa yang Harus Kita Lakukan?

Jika Anda menghadapi situasi seperti ini, tetap tenang dan lakukan langkah-langkah berikut:

- Jangan panik dan jangan melawan secara emosional.

- Catat semua bentuk ancaman atau kekerasan yang dilakukan.

- Laporkan ke pihak berwajib jika ada tindakan fisik atau intimidasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: