Begini Tahapan Mengurus Perizinan Perusahaan Tambang Emas
Tambang emas di Indonesia--
Mengurus izin perusahaan tambang emas itu melalui beberapa tahapan utama. Selain itu, proses ini juga tidaklah mudah. Berikut adalah tahapan lebih rinci:
A. Persiapan Awal (Dokumen perusahaan)
- Pendirian Badan Usaha
Buat Akta Pendirian, SK Pengesahan Kemenkumham, NPWP, dan Profil Perusahaan.
- Registrasi OSS
Daftar di sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) untuk mendapatkan NIB dan perizinan dasar lainnya sesuai risiko usaha.
B. Tahap Pengajuan Wilayah (WIUP)
- Permohonan WIUP
Ajukan permohonan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) ke Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota (tergantung skala wilayah) melalui sistem OSS.
- Rekomendasi
Pemerintah daerah akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat (Menteri) untuk permohonan WIUP.
- Pemenuhan Syarat WIUP
Lakukan pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta, serta penuhi syarat koordinat geografis.
- Keputusan WIUP
Pemerintah akan menerbitkan keputusan pemberian WIUP.
BACA JUGA:Perlindungan Sosial Kesehatan, Realisasi Bantuan Pendukung BPJS PBI Capai 92,5 Persen
C. Tahap Pengajuan IUP Eksplorasi
- Permohonan IUP Eksplorasi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


