Iklan RBTV

Begini Tahapan Mengurus Perizinan Perusahaan Tambang Emas

Begini Tahapan Mengurus Perizinan Perusahaan Tambang Emas

Tambang emas di Indonesia--

Mengurus izin perusahaan tambang emas itu melalui beberapa tahapan utama. Selain itu, proses ini juga tidaklah mudah. Berikut adalah tahapan lebih rinci:

A. Persiapan Awal (Dokumen perusahaan)

- Pendirian Badan Usaha

Buat Akta Pendirian, SK Pengesahan Kemenkumham, NPWP, dan Profil Perusahaan.

- Registrasi OSS

Daftar di sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) untuk mendapatkan NIB dan perizinan dasar lainnya sesuai risiko usaha. 

B. Tahap Pengajuan Wilayah (WIUP)

- Permohonan WIUP

Ajukan permohonan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) ke Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota (tergantung skala wilayah) melalui sistem OSS.

- Rekomendasi

Pemerintah daerah akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat (Menteri) untuk permohonan WIUP.

- Pemenuhan Syarat WIUP

Lakukan pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta, serta penuhi syarat koordinat geografis.

- Keputusan WIUP

Pemerintah akan menerbitkan keputusan pemberian WIUP. 

BACA JUGA:Perlindungan Sosial Kesehatan, Realisasi Bantuan Pendukung BPJS PBI Capai 92,5 Persen

C. Tahap Pengajuan IUP Eksplorasi

- Permohonan IUP Eksplorasi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: