Iklan RBTV

Apa yang Terjadi Jika Terlambat Bayar Tagihan SPayLater?

Apa yang Terjadi Jika Terlambat Bayar Tagihan SPayLater?

Shopee PayLater --

Etika Dalam Penagihan oleh Debt Collector

Umumnya, metode penagihan yang digunakan bervariasi, mulai dari pengiriman surat peringatan, panggilan telepon, hingga kunjungan langsung ke rumah atau tempat kerja debitur.

Berikut ini beberapa point yang menjadi etika DC dalam menagih utang secara benar dan sesuai prosedur:

- Memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3) yang menjadi syarat resmi dalam kegiatan penagihan dan diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018.

- Patuh terhadap peraturan-peraturan Perusahaan yang menjadi tempat bekerja Debt Collector.

- Dalam melaksanakan tugasnya, debt collector selalu berpakaian rapi dan memakai sepatu. Tidak menggunakan jeans, kaos oblonga ataupun jaket.

- Tidak mengucapkan kata-kata kasar atau tidak senonoh kepada debitur dan keluarga debitur.

- Menghindari kontak fisik dengan debitur dan keluarga debitur.

- Tidak menerima segala bentuk uang atau hadiah dari debitur atas kegiatan penagihannya.

- Tidak melakukan ancaman kepada debitur dan keluarga debitur.

BACA JUGA:Lirik Lagu Tabola Bale dari Silet Open Up, Perpaduan Budaya Timur dan Minang

- Selalu membawa fotokopi Surat Kuasa yang di legalisir oleh kantor external agency, Surat Tugas Resmi dan Identitas Diri profesional collector Agency yang dilengkapi dengan foto diri profesional collector agency.

- Tidak menggunakan Kuitansi/TandaTerima Resmi yang palsu.

- Mengutamakan sikap persuasif, professional, dan melakukan negosiasi dengan baik tanpa adanya intimidasi terhadap debitur.

- Tidak memberikan data debitur baik kepada profesional agency lain ataupun perusahaan external agency lain.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: