Iklan RBTV

Sebelum Didatangi DC Lapangan, Begini Cara Minta Keringanan Bayar Pinjol Saat Galbay

Sebelum Didatangi DC Lapangan, Begini Cara Minta Keringanan Bayar Pinjol Saat Galbay

--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Di era digital, aplikasi pinjaman online (Pinjol) kini semakin banyak ditemukan di Play Store ataupun App Store.

Cukup dengan menunjukkan dokumen pribadi, seperti, KTP dan KK siapa saja dapat menjadi pengguna pinjaman online untuk tuntaskan berbagai problema keuangan.

BACA JUGA:Tahun Baru HP Baru, Cek Update Harga HP Samsung Hari Ini

Kelebihan inilah yang membuat produk keuangan ini begitu cepat populer dikalangan masyarakat. 

Namun, tentunya dibalik kemudahan yang ditawarkan, pinjol ini juga memiliki satu hal yang perlu diperhatikan oleh para calon debitur. Yakni jangan sampai telat bayar atau gagal bayar (galbay).

Ya, mendapatkan pinjaman dana cepat memang bisa jadi solusi saat butuh uang mendesak. Tapi, risiko lupa bayar atau terlambat bayar itu nyata dan bisa menimbulkan konsekuensi serius.

Mulai dari denda dan bunga tambahan, rekam jejak kredit buruk (bi checking) hingga penagihan intensif atau penagihan yang melibatkan pihak ketiga seperti debt collector (DC).

BACA JUGA:Jika Telat Bayar Kredivo Paylater 1 Hari Didatangi DC, Benarkah?

Cara Mengajukan Restrukturisasi atau Keringanan 

Berdasarkan OJK dan Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia No. 14/15/PBI/2012, menyebutkan Bank atau Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi kredit kepada debitur yang memiliki kriteria sebagai berikut:

1. Debitur mengalami kesulitan untuk membayar pokok pinjaman dan/atau bunga pinjaman.

2. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajibannya setelah kredit direstrukturisasi

BACA JUGA:Ini Alasan Penting untuk Membayar Tagihan Kredivo Tepat Waktu, Bukan Karena Ada DC

Berikut cara mengajukan restrukturisasi atau keringanan :

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: