Punya Banyak Risiko di Lapangan, Apakah DC Lapangan Shopee Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan?
Apakah seorang DC Lapangan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan?--
Sesuai peraturan di Indonesia, setiap perusahaan atau kegiatan usaha wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, baik pekerja tetap maupun kontrak.
Jika DC Shopee direkrut melalui perusahaan alih daya (outsourcing) atau sebagai pekerja tetap, perusahaan tersebut wajib mendaftarkannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk memastikan status kepesertaan sebagai DC Shopee, disarankan untuk menanyakan langsung kepada pihak manajemen Shopee atau perusahaan alih daya yang mempekerjakan Anda, atau memeriksa status kepesertaan Anda melalui aplikasi BPJS Ketenagakerjaan.
Detail Mengenai Kompensasi DC Lapangan Shopee
- Bukan Karyawan Langsung Shopee
DC lapangan seringkali adalah pihak ketiga atau vendor yang bekerja sama dengan Shopee untuk penagihan Shopee PayLater.
- Struktur Gaji Fleksibel
Umumnya berbasis kinerja (insentif). Semakin banyak tagihan yang berhasil ditagih, semakin besar penghasilan mereka.
BACA JUGA:Pelaku Penipuan Modus DC Lapangan Gentayangan, Begini Modus dan Sasaran Korbannya
- Tunjangan Operasional
Mungkin ada tunjangan harian untuk transport atau pulsa, namun ini juga tergantung kebijakan vendor.
- Gaji Kantor Shopee Berbeda
Gaji karyawan tetap Shopee (bukan DC) seperti intern atau staf gudang berbeda jauh dan lebih terstruktur, berkisar jutaan rupiah.
Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


