Telat Bayar Tagihan Pinjol, Bolehkan DC Datang Menagih Utang ke Tempat Kerja?
Ketentuan DC tagih utang--
Hanya saja, penagihan dapat dilakukan di tempat lain, seperti kantor.
Izin bagi DC untuk menagih di tempat kerja hanya berlaku jika konsumen memberikan persetujuan terlebih dahulu.
Persyaratan penagihan di kantor:
- DC hanya boleh melakukan penagihan di luar alamat domisili (seperti di kantor) apabila konsumen memberikan persetujuan tertulis.
- Proses penagihan hanya diperkenankan Senin–Sabtu, pukul 08.00–20.00, dan tidak boleh dilakukan pada hari libur nasional.
BACA JUGA:Arti Mimpi Potong Rambut Menurut Islam, Baik atau Buruk?
Larangan ketat yang harus dipatuhi
Selain itu, DC juga dilarang keras melakukan beberapa hal berikut ini saat melakukan penagihan utang:
- Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
- Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal
- Tidak kepada pihak selain Konsumen
- Tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu
Hal yang Boleh Dilakukan DC saat Menagih:
- Di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


