Telat Bayar Tagihan Pinjol, Bolehkan DC Datang Menagih Utang ke Tempat Kerja?
Ketentuan DC tagih utang--
- Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 - 20.00 waktu setempat
- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Catatan : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi konsumen nakal yang beritikad buruk dalam pembayaran kreditnya.
BACA JUGA:Tidak Sebesar Tahun Lalu, Ini Rincian Dana Desa 2026 di Kabupaten Lampung Barat
Aturan Penagihan Utang
Menurut peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan pinjol tidak boleh menagih utang nasabah setelah 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Hal ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Artinya, jika Anda telat membayar pinjaman pinjol selama 90 hari atau lebih, maka DC tidak boleh lagi menagih Anda.
Demikianlah informasi ini, semoga bermanfaat.
BACA JUGA:Truk Trailer Terperosok, Liku Sembilan Belum Bisa Dilintasi Kendaraan
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


