Iklan RBTV

Makin Diminati, Sebenarnya Perangkat Desa Terdiri dari Apa Saja Sih?

Makin Diminati, Sebenarnya Perangkat Desa Terdiri dari Apa Saja Sih?

--

Pelaksana teknis ini masing-masing dipimpin oleh Kepala seksi terdiri dari:

3. Pelaksana Kewilayahan

jadi, pelaksana kewilayahan dalam menjalankan tugasnya, maka masing-masing Kepala urusan dan Kepala Seksi dapat dibantu oleh seorang staf, dengan mempertimbangkan beban kerja dan kemampuan Keuangan Desa.

BACA JUGA:Segini Perkiraan Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Tahun 2026, Mulai dari Guru hingga Tenaga Teknis

Sumber Dana Gaji Perangkat Desa

Untuk diketahui, bahwa sumber pendanaan untuk gaji perangkat desa diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang secara spesifik dialokasikan melalui Alokasi Dana Desa (ADD). 

Sebenarnya bukan hanya gaji pokok, perangkat desa juga akan menerima sejumlah tunjangan.
Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa maksimal 30 persen dari APBDes dialokasikan untuk gaji dan tunjangan bagi Kepala Desa dan perangkat desa lainnya. 

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan para perangkat desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.

Demikianlah, semoga informasi ini bermanfaat.

BACA JUGA:Segini Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu Seluruh Indonesia, Cek Daerahmu, Andaikan Pemda Menerapkan UMP


Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: