Oknum Kades Tersangka Dugaan Pencabulan Ajukan Praperadilan
Lokasi PN Arga Makmur, Bengkulu Utara--
BENGKULU UTARA, RBTVCamkoha.com - Oknum Kepala Desa berinisial MNW, tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang siswi SMA, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Arga Makmur.
Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya terhadap Kapolres Bengkulu Utara cq Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara cq penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara.
Sidang perdana praperadilan digelar pada Kamis pagi, 13 Agustus 2026, dengan menghadirkan kuasa hukum MNW serta Bidang Hukum Polda Bengkulu yang hadir sebagai kuasa hukum Polres Bengkulu Utara.
Namun, sidang belum masuk pada pokok perkara. Hakim tunggal David Mangaraja Lumban Batu menunda persidangan karena pihak termohon belum melengkapi administrasi berupa surat perintah tugas dari Kapolda Bengkulu.
Sidang kemudian dijadwalkan kembali pada Jumat, 14 Agustus 2026.
BACA JUGA:Syamsul Bahrun Pencari Keadilan dari Mukomuko Tiba di Kota Bengkulu, Kemenkum Siap Bantu
Kuasa hukum MNW, Kaisar, mengatakan secara umum permohonan praperadilan berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya yang dinilai tidak sah.
"Pastinya materi dari praperadilan kami, yaitu penahanan, penetapan tersangka dan penangkapan. Secara umum seperti itu yang saat ini bisa kami sampaikan," kata Kaisar.
BACA JUGA:Negara Hadir untuk Rakyat: Jembatan Garuda di Pagar Dewa Diresmikan Presiden Prabowo Subianto
Sementara itu, Kapolres Bengkulu Utara AKBP Bakti Kautsar Ali melalui Kasat Reskrim AKP Alvan Dellano mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh tersangka.
Menurutnya, pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka dan pihak kepolisian akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
"Kami menghormati langkah hukum yang diambil oleh tersangka karena itu memang menjadi hak tersangka. Kami akan mengikuti seluruh prosedur sesuai dengan yang sudah diatur di dalam KUHP," ujar Alvan.
BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Pejabat PUPR di Kota Bengkulu
Sebelumnya, MNW dilaporkan oleh keluarga korban ke pihak kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMA.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

