Iklan RBTV

Oknum Kades Tersangka Dugaan Pencabulan Ajukan Praperadilan

Oknum Kades Tersangka Dugaan Pencabulan Ajukan Praperadilan

Lokasi PN Arga Makmur, Bengkulu Utara--

Laporan tersebut dibuat setelah keluarga korban mengetahui adanya dugaan hubungan layaknya suami istri yang dilakukan korban dengan terlapor dan disebut telah terjadi beberapa kali.

Kasus ini kemudian mencuat setelah pada pertengahan Mei 2026, warga memergoki MNW bersama korban berada di kawasan perkebunan kelapa sawit di sekitar Kantor Camat Napal Putih pada malam hari.

Informasi tersebut kemudian diketahui keluarga korban hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

MNW selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara pada akhir Juli 2026.

Pengajuan praperadilan kini menjadi tahapan hukum yang ditempuh tersangka untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik, khususnya terkait penetapan tersangka dan penahanan.

BACA JUGA:Jangan Disepelekan, Ini Ciri-ciri Buta Warna Pada Anak

 

(Novan Alqadri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: