Iklan RBTV

Simak Penjelasan MUI Terkait Investasi Emas Digital

Simak Penjelasan MUI Terkait Investasi Emas Digital

--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Emas adalah salah satu instrumen investasi yang diminati karena sifatnya yang likuid dan bernilai tinggi. 

Saat ini tren emas digital kian marak karena selain simpel tanpa perlu tempat penyimpanan yang aman, emas digital juga bisa dibeli dengan jumlah yang kecil.

Namun, muncul berbagai pertanyaan penting bagi umat Muslim, apa hukum beli emas digital secara online menurut syariat Islam?

Ya, seperti dikeatahui jika beli emas online adalah proses membeli emas melalui platform digital, baik melalui aplikasi, website, maupun layanan marketplace. 

Nantinya, emas yang dibeli akan dikonversikan ke dalam bentuk saldo gram emas dan disimpan dalam sistem yang terintegrasi. Sehingga akan jauh lebih aman.

BACA JUGA:Mau Mulai Investasi Emas, Berapa Modal Minimal yang Dibutuhkan?

Selain itu, layanan ini juga sangat mirip dengan sistem tabungan emas. Yang mana uang yang disetorkan akan dikonversi ke emas sesuai harga pasar saat itu. 

Lalu, bagaimana dengan hukum Islam? Berdasarkan penjelasan dari Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan standar syariah internasional seperti AAOIFI, hukum beli emas online secara umum diperbolehkan (halal) menurut syariat Islam. Namun dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. 

BACA JUGA:Prediksi Harga Emas Sepanjang Tahun 2026, Terus Naik atau Bakal Anjlok?

Poin Penting Transaksi Emas Online Sah Secara Syariah

Berikut poin-poin penting yang harus dipenuhi agar transaksi beli emas online sah secara syariah:

1. Emas Harus Nyata dan Ada Wujudnya

Pertama, emas yang dibeli harus nyata wujudnya atau tidak boleh fiktif. Artinya, emas tersebut memiliki wujud yang lengkap dengan spesifikasi seperti berat, jenis karat, nomor seri, dan dapat diserahterimakan kapan saja. 

Jadi, pembeli juga harus mendapatkan bukti kepemilikan yang sah dari lembaga yang legal terkait emas tersebut.

2. Ada Proses Serah Terima yang Jelas

Kemudian, harus ada proses serah terima yang jelas. Hal ini meskipun emas dibeli secara non-tunai atau daring, namun harus tetap ada akad jual beli yang sah dan penyerahan emas secara hukum. 

Ini bisa dilakukan dengan bukti digital dan dokumentasi yang jelas, sesuai fatwa DSN MUI Nomor 77/DSN-MUI/VI/2010 tentang jual beli emas tidak tunai.

3. Jasa Titipan Harus Transparan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: