Simak Penjelasan MUI Terkait Investasi Emas Digital
--
Selanjutnya, jika emas tersebut dititipkan atau disimpan di lembaga penyedia layanan, maka harus jelas terkait siapa yang bertanggung jawab, apakah layanan penitipan tersebut gratis atau berbayar, serta bagaimana dan kapan emas bisa ditarik secara fisik oleh pembeli.
4. Penyedia Jasa Harus Legal
Terkahir, pilihlah lembaga atau perusahaan yang telah memiliki izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini, sudah banyak platform pembiayaan yang diawasi oleh OJK yang menyediakan layanan semacam ini, jadi Anda bisa memilih yang sesuai.
Ini penting untuk menghindari risiko penipuan dan memastikan transaksi dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Merintis dari Rumah, UMKM Bumbu Kemasan Ini Ubah Kesulitan Menjadi Peluang Berkat Pemberdayaan BRI
Bagaiman, apakah dengan pemahaman ini Anda sudah yakin untuk mulai berinvestasi emas lewat online? Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
(Putri Nurhidayati)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


