PNS Bisa Naik Pangkat Setiap Bulan, Ini Syarat dan Ketentuannya
Semakin mudah, PNS bisa ajukan kenaikan pangkat setiap bulan.--
Untuk jabatan struktural atau fungsional.
- Prestasi Luar Biasa
Penghargaan atas kinerja sangat baik.
- Anumerta/Pengabdian
Untuk yang gugur dalam tugas atau masa pengabdian.
Dengan aturan baru ini, PNS memiliki lebih banyak kesempatan untuk mengembangkan karier karena periodisasi usulan jadi lebih fleksibel.
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


