Iklan RBTV

PNS Bisa Naik Pangkat Setiap Bulan, Ini Syarat dan Ketentuannya

PNS Bisa Naik Pangkat Setiap Bulan, Ini Syarat dan Ketentuannya

Semakin mudah, PNS bisa ajukan kenaikan pangkat setiap bulan.--

Sementara itu, untuk beberapa jenis kenaikan pangkat akan membutuhkan syarat tambahan, diantaranya:

1. Kenaikan Pangkat Pilihan (Jabatan Fungsional)

- Memenuhi Angka Kredit Kumulatif (AKK) yang dibutuhkan.

- Lulus Uji Kompetensi (jika ada).

- Tersedia formasi jabatan.

2. Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah

- Legalisir ijazah dan SK terkait (CPNS, PNS, pangkat terakhir).

- Sertifikat Ujian Dinas dan LP2P/NPWP. 

Untuk pengajuannya bisa setiap tanggal 1 setiap bulannya (Januari-Desember). Jika syarat sudah terpenuhi, usulan bisa diajukan tanpa menunggu periode lama. 

BACA JUGA:Bocoran CPNS 2026 : Jadwal dan Berkas Pendaftaran

Jenis Kenaikan Pangkat

Berikut ini adalah jenis kenaikan pangkat PNS setiap bulannya:

- Reguler

Berdasarkan masa kerja dan kinerja.

- Pilihan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: