Iklan RBTV

Telat Bayar KUR BRI 2026? Begini Rumus dan Simulasi Denda Angsurannya

Telat Bayar KUR BRI 2026? Begini Rumus dan Simulasi Denda Angsurannya

Perhitungan denda angsuran KUR 2026--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Bagi pelaku usaha yang sudah bergerak aktif dan produktif minimal selama 6 bulan, mengajukan pinjaman KUR dari PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai modal tambahan usaha mejadi salah satu langkah ideal.

Selain syarat dan cara pengajuannya yang tidak rumit, bunga yang ditawarkan dalam pinjaman ini juga sangat ringan hanya 6 per per tahun. 

Dengan begitu, program yang dicanangkan pemerintah ini akan sangat meringankan beban pelaku usaha dalam mengumpulkan setiap rupiah untuk angsurannya.

Namun, bagaimana jika Anda mengalami kendala keuangan pada proses cicilan KUR BRI? Tentu saja akan ada tanggung jawab berupa denda angsuran yang harus Anda bayarkan.

Denda KUR BRI adalah biaya tambahan yang dikenakan kepada debitur ketika pembayaran angsuran melewati tanggal jatuh tempo. Besarannya sudah diatur dalam perjanjian kredit yang ditandatangani saat pencairan dana.

BACA JUGA:Tabel KUR BNI 2026 Pinjaman Rp 25-100 Juta Bisa Diakses hanya Lewat HP

Berapa jumlah denda tersebut? Sebenarnya, informasi soal besaran denda jarang dibahas secara detail saat pengajuan. Namun untuk mengetahuinya, berikut artikel ini akan membongkar mengenai tarif resmi denda per hari, cara menghitungnya, hingga dampaknya ke riwayat kredit di SLIK OJK. 

Untuk BRI, ketentuan denda tercantum dalam Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Kredit (SKUPK) yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari akad kredit. 

Jadi, klaim bahwa denda KUR tidak ada karena program pemerintah, tidaklah akurat, sebab denda tetap berlaku meskipun suku bunga disubsidi.

Jenis-jenis Denda dalam KUR BRI

Sebelum membahas besaran, penting untuk memahami bahwa denda KUR BRI terdiri dari beberapa komponen. Masing-masing memiliki perhitungan berbeda.

1. Denda Keterlambatan (Late Payment Fee)

Ini adalah denda utama yang dikenakan per hari keterlambatan. Perhitungannya berdasarkan persentase tertentu dari tunggakan pokok atau bunga yang belum dibayar.

2. Bunga Berjalan (Accrued Interest)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: