Kapan Pencairan THR PNS 2026? Ini Jadwal dan Besarannya
Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) --
Sementara itu, bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, tapi disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Siapkan THR Rp 25,36 Miliar untuk 5.744 ASN
Tahun ini, ketentuan WFA tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN pada Masa Libur Nasional & Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1447 H bagi ASN. Hal ini berlaku untuk PNS maupun PPPK.
Jadi, penerapan aturan WFA yang dimaksud diberlakukan pada sebelum libur nasional dan cuti bersama. Yakni tepatnya pada tanggal 16 dan 17 Maret, lalu setelah libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri yaitu 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Berikut periode WFA pada Lebaran 2026 untuk ASN:
1. Sebelum libur nasional Hari Raya Idul Fitri 2026, 16-17 Maret 2026
2. Setelah libur nasional Hari Raya Idul Fitri 2026, 25-27 Maret 2026
Demikianlah, semoga informasi ini bermanfaat.
BACA JUGA:Avanza vs Brio Beradu Kambing di Depan Pabrik CPO Tumbuan Seluma
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


