Biar Tidak Ketipu, Begini Cara Mengenali Leasing Resmi OJK
--
- WhatsApp Resmi OJK: Hubungi nomor 081-157-157-157 (pastikan ada centang hijau Resmi). Cukup ketik nama leasing yang ingin Anda cek.
- Telepon Kontak OJK: Hubungi nomor 157
- Email: Kirim pertanyaan ke [email protected].
2. Periksa Situs Web Resmi OJK
Selain itu, kamu juga bisa mengecek daftar lengkap perusahaan pembiayaan yang berizin secara mandiri:
- Buka situs resmi www.ojk.go.id.
- Pilih menu "IKNB" (Industri Keuangan Non-Bank), lalu klik "Perusahaan Pembiayaan".
- Unduh daftar atau direktori lembaga pembiayaan terbaru yang berizin dan berstatus aktif.
BACA JUGA:Bukan KTP, Ini Syarat Wajib dan Utama Pinjaman KUR BRI Mei 2026 Tabel Angsuran Pinjaman Rp 85 Juta
Ciri-ciri Fisik dan Operasional Leasing Resmi
Berikut ini ciri-ciri fisik dan operasional leasing resmi:
- Identitas Kantor Jelas
Memiliki kantor fisik yang nyata, alamat operasional yang valid, serta saluran komunikasi resmi.
- Transparansi Kontrak
Dokumen perjanjian pembiayaan dibuat secara tertulis, logis, dan menjabarkan hak serta kewajiban konsumen tanpa biaya tersembunyi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


