Iklan RBTV

Biar Tidak Ketipu, Begini Cara Mengenali Leasing Resmi OJK

Biar Tidak Ketipu, Begini Cara Mengenali Leasing Resmi OJK

--

- WhatsApp Resmi OJK: Hubungi nomor 081-157-157-157 (pastikan ada centang hijau Resmi). Cukup ketik nama leasing yang ingin Anda cek.

- Telepon Kontak OJK: Hubungi nomor 157

- Email: Kirim pertanyaan ke [email protected].

2. Periksa Situs Web Resmi OJK

Selain itu, kamu juga bisa mengecek daftar lengkap perusahaan pembiayaan yang berizin secara mandiri:

- Buka situs resmi www.ojk.go.id.

- Pilih menu "IKNB" (Industri Keuangan Non-Bank), lalu klik "Perusahaan Pembiayaan".

- Unduh daftar atau direktori lembaga pembiayaan terbaru yang berizin dan berstatus aktif.

BACA JUGA:Bukan KTP, Ini Syarat Wajib dan Utama Pinjaman KUR BRI Mei 2026 Tabel Angsuran Pinjaman Rp 85 Juta

Ciri-ciri Fisik dan Operasional Leasing Resmi

Berikut ini ciri-ciri fisik dan operasional leasing resmi:

- Identitas Kantor Jelas

Memiliki kantor fisik yang nyata, alamat operasional yang valid, serta saluran komunikasi resmi.

- Transparansi Kontrak

Dokumen perjanjian pembiayaan dibuat secara tertulis, logis, dan menjabarkan hak serta kewajiban konsumen tanpa biaya tersembunyi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: