Harap Diingat, DC Dilarang Tagih Utang Pinjol Lewat Jam Segini
--
NASIONAL, RBTVCamkoha.com – Informasi mengenai regulasi penagihan oleh debt collector (DC) pinjaman online atau pinjol perlu diketahui oleh calon debitur.
Dewasa ini, persoalan penagih utang (debt collector) pinjol sempat jadi kecemasan di tengah masyarakat, terutama mereka yang gagal bayar (galbay).
BACA JUGA:Jembatan Perintis Garuda di Desa Cahaya Batin Kaur Rampung, TNI dan Masyarakat Gelar Syukuran
Bagaimana tidak, cara penagihan yang melanggar privasi hingga kurang etis, bahkan tak sedikit pula DC yang mengancam.
Namun, ada banyak masyarakat yang masih belum memahami batasan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan petugas DC.
Sebenarnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan regulasi yang jelas untuk melindungi konsumen agar tidak menjadi korban penagihan yang serampangan.
BACA JUGA:Simulasi Angsuran Kupedes BRI Rp 65 Juta, Cicilannya Bisa Dibayar Bulanan
Bahkan, DC memiliki ketentuan dalam menagih utang, termasuk halnya jam untuk melakukan penagihan.
OJK mengatur dua cara penagihan yang halal dilakukan, yakni:
1. Desk Collection
Jadi, desk collection alias penagihan tidak langsung melalui pesan, panggilan telepon, video, atau perantara lain.
2. Field Collection
Metode yang kedua yakni field collection alias penagihan secara tatap muka.
Kemudian, OJK juga mengharuskan perusahaan pinjol mengevaluasi berkala pihak yang ditunjuk untuk menagih.
BACA JUGA:5 Rekomendasi HP Lipat Harga Murah Berkualitas dengan Desain Mewah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


