Harap Diingat, DC Dilarang Tagih Utang Pinjol Lewat Jam Segini
--
Aturan Jam Penagihan DC Pinjol
Adapun ketentuan penagihan utang oleh DC pinjol diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam pasal 62 ayat 2 (f), disebutkan jika penagihan utang pinjol hanya boleh dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 - 20.00 waktu setempat.
"Dalam memastikan tindakan penagihan, PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 - 20.00 waktu setempat," tulis pasal 62 ayat 2 (f) tersebut.
BACA JUGA:Aturan Baru Kartu Merah Piala Dunia 2026, Gelandang Timnas Paraguay Korban Pertama
Hal yang Perlu Diperhatikan
Akan tetapi, apabila penagihan di luar ketentuan tersebut hanya bisa dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan peminjam atau debitur terlebih dahulu.
Tak cuma itu, DC juga hanya diperbolehkan melakukan penagihan ke alamat atau domisili debitur dan tidak diperbolehkan untuk datang menagih atau melakukan teror ke tempat lain, seperti tempat kerja debitur.
Kecuali, apabila si debitur mendaftarkan alamat kantor sebagai alamat penagih.
BACA JUGA:Jadwal Piala Dunia Kamis 25 Juni 2026 : 6 Laga Tersaji
Septi Widiyarti
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


