Iklan RBTV

Bisa Urus Sendiri! Ini Cara dan Syarat Pisah KK Terbaru

Bisa Urus Sendiri! Ini Cara dan Syarat Pisah KK Terbaru

Cara memisahkan Kartu Keluarga dengan cepat.--

2. Pilih menu Pecah/Pisah Kartu Keluarga

3. Isi data sesuai kondisi kependudukannya

4. Unggah dokumen persyaratan

5. Lalu, tunggu proses verifikasi petugas Dukcapil

6. Jika permohonan memenuhi persyaratan, KK baru diterbitkan secara elektronik

BACA JUGA:10 Dokumen Kependudukan Ini Bisa Dibuat Sendiri di Rumah, Tak Perlu Antre di Dukcapil

Pastikan data dan dokumen yang diunggah sesuai, kelengkapan dokumen juga akan membantu melancarkan proses verifikasi.

Selanjutnya petugas dukcapil akan memeriksa kesesuaian data dan dokumen yang diajukan. Jika permohonan memenuhi persyarakatn, KK baru diterbitkan secara elektronik.

Kemudahan cetak mandiri dengan fitur keamanan modern menjadi keunggulan dari layanan digital ini, diterbitkannya KK baru dilengkapi dengan QR Kode khusus sebagai bagian dari mekanisme verifikasi dokumen kependudukan. KK baru yang diterbitkan, dapat diunduh melalui aplikasi, pemohon bisa mencetaknya secara mandiri.

Layanan pemisahan KK melalui IKD menjadi bagian dari upaya Ditjen Dukcapil memperluas pelayanan administrasi kependudukan secara digital.

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat tidak hanya dapat menyimpan dokumen kependudukan di dalam ponsel, tetapi juga mengajukan sejumlah layanan secara mandiri.

Dengan layanan ini, pasangan yang baru menikah dan ingin memiliki KK sendiri dapat mengajukan permohonan melalui ponsel tanpa harus datang terlebih dahulu ke kantor Dinas Dukcapil.

Dengan begitu, perubahan data keluarga yang sebelumnya identik dengan antrean di kantor pelayanan perlahan dapat dilakukan dari mana saja, selama warga memenuhi persyaratan dan memiliki akses ke aplikasi IKD.

 

Hafidzah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: