KPID Bahas Revisi UU Penyiaran Ditengah Era Digital
KPID Bengkulu gelar diskusi publik revisi Undang-undang Penyiaran.--
BENGKULU, RBTVCamkoha.com - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu menggelar diskusi publik terkait dengan revisi undang-undang Penyiaran di kantor KPID Bengkulu, Sabtu (10/10).
Diskusi Publik bertajuk Revisi UU Penyiaran ini menjadi forum untuk membahas urgensi pembaruan Undang-Undang Penyiaran agar selaras dengan perkembangan teknologi informasi dan pesatnya pertumbuhan media digital dengan menghadirkan komisioner KPI pusat Amin Shabana.
Ketua KPID Bengkulu, Tedi Cahyono mengatakan bahwa diskusi ini bertujuan untuk menghimpun masukan dari berbagai kalangan, mulai dari komunitas pers, akademisi, praktisi hukum hingga lembaga penyiaran dengan harapan memperjelas arah dari revisi UU Penyiaran seperti pengawasan terhadap media sosial terkait dengan batasan-batasan serta kewenangan dari lembaga pengawas Penyiaran.
BACA JUGA:Dobrak Eks Lokalisasi, Tim Gabungan Polda dan BNNP Amankan 26 Warga dan Pengunjung
"Kami rasa ini perlu diperhatikan dalam perkembangan dunia digital saat ini terutama dalam menyajikan siaran yang mendidik, lebih menarik dalam kemasan yang mengacu pada regulasi penyiaran," sampai pria yang akrab disapa Tedy Cho ini, Sabtu (10/10).
Dilain pihak Asisten I Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar menilai revisi UU Penyiaran menjadi kebutuhan mendesak di tengah perubahan arah media yang terus berpacu di era digital seiring perubahan pola masyarakat dalam mengakses dan mengonsumsi informasi turut membawa dampak terhadap keberlangsungan lembaga penyiaran konvensional.
Khairil berharap pembaruan UU Penyiaran dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi lembaga penyiaran untuk berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Dengan regulasi yang relevan, lembaga penyiaran diharapkan tidak hanya mampu bertahan menghadapi persaingan media digital, tetapi juga meningkatkan kualitas serta jangkauan layanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Penyebab Molor Jadwal Pengumuman Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemkab Seluma
"Ini menjadi tantangan bersama antara pemerintah , lembaga penyiaran serta media massa ditengah pesatnya perkembangan zaman, dan melalui diskusi publik ini kami pemerintah berharap lembaga penyiaran serta media massa mampu menjadi mesin kontrol penyampaian informasi ditengah badai media sosial yang siapapun bisa mengakses," harapnya.
Nico Relius
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
