UMP 2027 Naik Berapa Persen? Ini Jawaban Menaker
Formulasi UMP 2027 Masih Digodok--
NASIONAL, RBTVCamkoha.com – Rencana dan pembahasan mengenai upah minimum provinsi (UMP) 2027 saat ini langsung menyedot perhatian publik.
Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menggodok formula UMP untuk tahun 2027.
BACA JUGA:Kata Siapa Susah, Ini Cara Menaikkan Limit Shopee PayLater, Belanja Makin Puas
Rencananya, formula penetapan UMP 2027 akan mengacu pada Undang-undang Perlindungan Ketenagakerjaan baru.
Berapa persen kenaikan UMP 2027? Ya, besaran kenaikan UMP tahun depan menjadi pertanyaan sekaligus perbincangan hangat di masyarakat.
BACA JUGA:Razia Narkoba di Eks Lokalisasi Kota Bengkulu, 4 Orang dan Alat Hisap Diamankan
Formula UMP 2027 Mengacu UU Baru
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, bahwa beleid itu sendiri baru disahkan oleh DPR untuk menjadi undang-undang pada 6 Oktober lalu.
"Formulanya mengacu ke undang-undang yang baru," ujar Yassierli
Menaker Yassierli mengatakan, sampai saat ini pemerintah masih menghitung dan menyiapkan estimasi kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai salah satu bahan acuan dalam penetapan UMP 2027.
BACA JUGA:Waspada Potensi Banjir Rob hingga 1 November 2026, Ini Wilayah Terdampak
Meskipun demikian, Yassierli belum merinci bagaimana formula yang dimaksud untuk UMP 2027.
Pemerintah terlebih dahulu akan membahas ketentuan pengupahan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
"Langkah pertama kita tentu pembahasan dulu di LKS Tripnas, kemudian di Depenas. Kita harus sepakati lagi yang diminta oleh undang-undang kan mempertimbangkan KHL. Nah itu kita bahas dulu di Depenas nanti," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
