Iklan RBTV

Macam-macam Riba, Perbuatan Haram dan Termasuk 7 Dosa Besar

Macam-macam Riba, Perbuatan Haram dan Termasuk 7 Dosa Besar

Macam-macam Riba, Perbuatan Haram dan Termasuk 7 Dosa Besar--

 

2. Riba An-Nasi'ah

 

Riba An-Nasi'ah terjadi ketika seorang peminjam memberikan tambahan, kepada pemberi pinjaman atas jumlah pinjaman yang diberikan. Tambahan ini disebut bunga atau bunga pinjaman. Dalam praktik ini, pemberi pinjaman memperoleh keuntungan tambahan dari peminjam sebagai imbalan atas penggunaan uang atau sumber daya keuangan yang dipinjamkan.

Riba An-Nasi'ah dianggap tidak adil karena memungkinkan pemberi pinjaman untuk mendapatkan manfaat finansial, tanpa melakukan upaya nyata atau risiko dalam transaksi. Selain itu, bunga yang tinggi juga dapat memberikan beban yang berlebihan kepada peminjam, terutama bagi individu atau kelompok yang rentan secara ekonomi.

 

3. Riba Qard

 

Riba Qard adalah salah satu dari macam-macam riba dalam Islam dengan suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang. Contoh macam-macam riba dalam Islam ini adalah seseorang memberikan pinjaman dana tunai, pada temannya sebesar Rp 1.000.000 dan wajib mengembalikan pokok pinjaman dengan bunga sebesar Rp 1.500.000 pada saat jatuh tempo, dan kelebihan dana pengembalian ini tidak dijelaskan tujuannya untuk apa.

 

4. Riba Yad

 

Riba yad terjadi saat proses jual-beli barang ribawi, maupun non ribawi disertai penundaan serah terima kedua barang yang ditukarkan, atau penundaan terhadap penerimaan salah satunya. Riba yad terjadi ketika proses transaksi tidak menegaskan berapa nominal harga pembayaran. Jadi saat proses tersebut, tidak ada kesepakatan sebelum serah terima. Contoh kasusnya, ada orang yang menjual motor dan menawarkan barang seharga 12 juta jika dibayar tunai, namun jika dicicil menjadi 15 juta. Baik si penjual maupun pembeli sama-sama tidak menyepakati berapa jumlah yang harus dibayarkan hingga akhir transaksi.

 

5. Riba Jahiliyah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: