Iklan RBTV

Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 Sudah Keluar, Cara Cek dan Linknya Ada di Sini

Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 Sudah Keluar, Cara Cek dan Linknya Ada di Sini

Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 Sudah Keluar, Cara Cek dan Linknya Ada di Sini--Foto: ist

Tentu bagi PPPK 2023 hal ini adalah sebuah harapan baru untuk upah kerja yang lebih layak dan dapat mencukupi kebutuhan hidup.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU), Selasa (03/10/2023). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Rancangan undang-undang yang sudah disetujui bersama antara DPR dan Presiden paling lambat 7 (tujuh) Hari disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.

BACA JUGA:Arti Kode Pengumuman Kelulusan Hasil Seleksi PPPK 2023, Peserta yang Lulus Kodenya Seperti Ini

RUU ASN 2023 ini akan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tentunya perlu diketahui.

Lalu, bagaimanakah skema dalam RUU ASN 2023 tersebut, dan bagaimanakah skema gaji dan tunjangan bagi PPPK 2023?

RUU tersebut nantinya akan merubah komponen hak menjadi diri dari penghargaan penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri serta bantuan hukum.

Untuk lebih jelasnya, berikut bunyi pasal-pasal dalam RUU ASN 2023 yang mengatur tentang penghasilan sebagaimana dilansir dari CNBC Indonesia.

BACA JUGA:Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Nakes Perawat 2023, Sudah Cek Namamu?

BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 21

(1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan/atau nonmateriel.

(2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. penghasilan;

b. penghargaan yang bersifat motivasi;

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: