Iklan RBTV

Tidak Semua Pekerja Wajib Bayar Iuran Tapera, Ini 4 Kriteria yang Bikin Pekerja Tak Wajib Bayar Tapera

Tidak Semua Pekerja Wajib Bayar Iuran Tapera, Ini 4 Kriteria yang Bikin Pekerja Tak Wajib Bayar Tapera

Tidak Semua Pekerja Wajib Bayar Iuran Tapera, Ini 4 Kriteria yang Bikin Pekerja Tak Wajib Bayar Tapera--Foto: ist

Pihak bank akan memproses permohonan dengan melakukan pengecekan SLIK OJK, verifikasi data, dan analisa kelayakan.

Jika permohonan diterima, peserta akan dihubungi bank dan melakukan akad kredit.  

Syarat menjadi Peserta Tapera

Patut diketahui, untuk mendapatkan manfaat dari program Tapera, ada sejumlah dokumen persyaratan yang harus dipenuhi, meliputi: 

Calon peserta merupakan PNS/TNI/POLRI/Pegawai BUMN/BUMD/Pekerja Swasta/Pekerja Informal/Pekerja Mandiri;

BACA JUGA:Catat, Ini Jadwal Gaji Karyawan Swasta di Potong untuk Tapera, Simak Rinciannya

- Peserta WNA pemegang visa dan telah bekerja minimal 6 bulan di Indonesia;

- Usia minimal 20 tahun;

- Menjadi kepesertaan minimal 12 bulan;

- Termasuk golongan MBR dengan gaji maksimal Rp 8 juta;

- Belum memiliki rumah;

- Memilih penggunaan dana Tapera (beli rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau renovasi rumah);

- Dokumen identitas diri berupa KTP/KK/Paspor;

- Mengisi formulir kepesertaan Tapera;

- Memilih prinsip pengelolaan (bank syariah atau konvensional); dan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: