Iklan RBTV

Penting Dimiliki, Berikut Syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak

Penting Dimiliki, Berikut Syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak

Syarat dan cara membuat Kartu Identitas Anak--

BACA JUGA:Terlalu, 2 Wanita PL Dipersekusi, Diarak Lalu Diceburkan ke Laut Malam-malam

Sedangkan anak yang berumur 0-5 tahun, KTP anak tidak disertai foto.

 

Bagi anak yang belum berusia 5 tahun, dokumen yang dibutuhkan orang tua untuk mengurus KTP anak yakni sebagai berikut: 

1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya 

2. Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali 

3. KTP asli kedua orangtua/wali 

 

BACA JUGA:Daftar Sepeda Motor Honda, Yamaha, Kawasaki dan Suzuki yang Dilarang Isi BBM Pertalite 2023

Sementara itu, bagi anak yang telah berusia 5 tahun ke atas maka syarat untuk urus KTP anak yakni sebagai berikut: 

1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya 

2. KK asli orangtua/wali. 

3. KTP asli kedua orangtua/wali. 

4. Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: