Daftar 5 Instansi dengan Tunjangan Kinerja Tertinggi, Tembus Tiga Digit, Makin Tajir!
Daftar 5 Instansi dengan Tunjangan Kinerja Tertinggi--
Tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp 117.375.000 akan didapatkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak. Besaran tunjangan kinerja tersebut diatur dalam Perpres No.37 Tahun 2015.
3. Otorita IKN
Besaran tunjangan kinerja yang didapatkan Otorita IKN yaitu berkisar antara Rp 62.672.646 hingga Rp 98.152.220. Tunjangan kinerja tersebut diatur dalam Perpres No. 44 Tahun 2023.
4. Kementerian Keuangan
Tunjangan kinerja yang didapatkan Kementerian Keuangan berkisar antara Rp 2.500.000 hingga Rp 46.900.000. Besaran tunjangan kinerja tersebut tercantum dalam Perpres No.156 Tahun 2014.
BACA JUGA:Cair Tahap 2, Segini Rincian Jumlah Dana Desa di Kabupaten Kebumen Tahun 2024
5. Badan Pemeriksa Keuangan
Tunjangan kinerja yang didapatkan Badan Pemeriksa Keuangan berkisar antara Rp 1.540.000 hingga Rp 41.550.000.
Besaran tunjangan kinerja tersebut tercantum dalam Perpres Nomor 34 Tahun 2023.
Sementara itu, berkarier sebagai PNS merupakan salah satu hal yang didambakan berbagai kalangan masyarakat Indonesia. Banyak orang mengatakan, PNS merupakan profesi yang paling aman dan stabil ketimbang pekerjaan lainnya.
BACA JUGA:Jangan Panik! Ini 4 Cara Efektif Memulihkan Akun WhatsApp yang Dibajak
Karena itulah, satu posisi dalam suatu instansi bisa diperebutkan ribuan orang dalam seleksi CPNS yang diadakan setiap tahun. Namun sebenarnya apa sih, keuntungan menjadi PNS yang begitu diinginkan banyak orang?
Berikut daftar keuntungan jadi PNS yang diinginkan banyak orang:
1. Penghasilan yang Tetap
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


