Gugatan Mantan Kepala SMPN 19 Seluma Ditolak PTUN Bengkulu
PTUN menolak gugatan yang dilayangkan mantan kepala sekolah di seluma--
BACA JUGA:Ada BLT Rp 700 Ribu, 9 Jenis KTP Ini Tidak Berhak Dapat, Berikut Cara Daftarnya
Tidak hanya menolak gugatan FH, namun disway.id/listtag/5875/ptun">PTUN Bengkulu juga membebankan penggugat dengan membayar biaya perkara sebesar Rp 229 ribu.
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


