Iklan RBTV

Gugatan Mantan Kepala SMPN 19 Seluma Ditolak PTUN Bengkulu

Gugatan Mantan Kepala SMPN 19 Seluma Ditolak PTUN Bengkulu

PTUN menolak gugatan yang dilayangkan mantan kepala sekolah di seluma--

 

BACA JUGA:Ada BLT Rp 700 Ribu, 9 Jenis KTP Ini Tidak Berhak Dapat, Berikut Cara Daftarnya

Tidak hanya menolak gugatan FH, namun disway.id/listtag/5875/ptun">PTUN Bengkulu juga membebankan penggugat dengan membayar biaya perkara sebesar Rp 229 ribu. 

 

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait