Iklan RBTV

Pilkada 2024 Bengkulu Tanpa Putaran 2, Ini Ketentuan untuk Paslon yang Kalah

Pilkada 2024 Bengkulu Tanpa Putaran 2, Ini Ketentuan untuk Paslon yang Kalah

Pilkada Bengkulu Tanpa Putaran 2 dan PSU, ini ketentuan bagi paslon yang kalah--

Tahapan: Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan

- Jadwal: 17 April 2024 - 5 November 2024

Tahapan: Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS

- Jadwal: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

Tahapan: Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara

- Jadwal: 27 Februari 2024 - 16 November 2024

Tahapan: Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan

- Jadwal: 24 April 2024 - 31 Mei 2024

Tahapan: Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih

- Jadwal: 31 Mei 2024 - 23 September 2024

Tahapan: Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih

- Jadwal: 5 Mei 2024 - 19 Agustus 2024

Tahapan: Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan

- Jadwal: 24 Agustus 2024 - 26 Agustus 2024

Tahapan: Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait