Praktis, Perpanjang SIM Bisa dari Rumah, Ini Cara dan Biaya Perpanjang SIM Mati 2023
Sekarang perpanjangan SIM lebih mudah--
Di atas sudah mengetahui alur perpanjang disway.id/listtag/4700/sim">sim yang sudah mati. Lalu berapa sih biayanya kamu akan dikenai biaya penerbitan disway.id/listtag/4700/sim">sim pengganti yang meliputi biaya penggantian, asuransi jiwa, dan biaya cek kesehatan.
BACA JUGA:Ternyata Gampang Perpanjang STNK Tanpa KTP Asli, Ini Cara dan Syaratnya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), untuk biaya perpanjang SIM berbeda-beda tergantung jenis SIM tersebut, berikut biayanya:
• SIM A dan A Umum: Rp 80.000
• SIM B dan B1 Umum: Rp 80.000
• SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
• SIM C: Rp 75.000
• SIM C1: Rp 75.000
• SIM C2: Rp 75.000
• SIM D: Rp 30.000
• SIM D Khusus D1: Rp 30.000
• SIM Internasional: Rp 225.000
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


