Iklan RBTV

Gugatan Perangkat Desa yang Dipecat Kades Jambat Akar Seluma Dikabulkan PTUN Bengkulu

Gugatan Perangkat Desa yang Dipecat Kades Jambat Akar Seluma Dikabulkan PTUN Bengkulu

--

"Kasus ini menjadi perhatian publik karena mencerminkan pentingnya pelaksanaan asas-asas pemerintahan yang baik, khususnya di tingkat Desa. Putusan ini diharapkan mampu mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola Pemerintahan Desa di Indonesia," tegas Edy Sugiarto.

 

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait